TRIBUNTRENDS.COM – Inilah sosok Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang selama ini dikenal sebagai salah satu pejabat publik berintegritas tinggi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Setelah lebih dari dua dekade berkarir di Kemenkeu, ia tersandung kasus korupsi besar yang melibatkan PT Jiwasraya, sebuah perusahaan asuransi yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus yang membelit Isa dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
Dalam posisi tersebut, Isa diduga terlibat dalam pengembangan dan pemasaran program Saving Plan yang ternyata mengakibatkan kerugian besar bagi PT Jiwasraya.
Program tersebut diduga tidak hanya melanggar prosedur yang ada, tetapi juga menyumbang pada kerugian yang menambah panjang daftar masalah keuangan yang dihadapi perusahaan asuransi tersebut.
Terkait dugaan tersebut, Isa kini menghadapi proses hukum yang mengarah pada penahanan.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Isa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk periode 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Isa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disertai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan ini menambah panjang daftar nama-nama besar yang terlibat dalam kasus yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah tokoh penting lainnya yang terbukti terlibat.
Sebagai contoh, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,078 triliun.Â
Selain itu, Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, juga divonis seumur hidup dan dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Meskipun demikian, beberapa terdakwa lainnya menerima vonis yang lebih ringan, seperti Hary Prasetyo yang semula divonis penjara seumur hidup namun kemudian mendapat keringanan melalui banding.
Hary kini menjalani hukuman 20 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Di balik nama besar yang kini terjerat masalah hukum, profil Isa Rachmatarwata sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam dunia keuangan negara.
Lahir di Jombang, Jawa Timur pada 30 Desember 1966, Isa memulai karirnya di Kemenkeu pada 1991 setelah menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung dan University of Waterloo, Kanada.
Selama karirnya, ia menjabat di berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Biro Perasuransian di Bapepam LK hingga posisi terakhirnya sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kemenkeu.
Pengabdiannya yang panjang di Kemenkeu tidak luput dari penghargaan, seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Namun, meskipun dikenal dengan reputasi baiknya dalam pengelolaan keuangan negara, kini nama Isa tercoreng akibat keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan kerugian negara yang besar.
Dari sisi harta kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2023, Isa tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 38,9 miliar.
Harta tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas. Meski demikian, ia juga tercatat memiliki utang sejumlah Rp 302,9 juta.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan rawannya pengelolaan keuangan negara, serta pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh pejabat publik, terlepas dari prestasi atau jabatan yang dimiliki.
(TribunTrends.com/TribunNews.com/Adi Suhendi)