NUNUKAN, KOMPAS.com – Buaya-buaya besar di sekitar perairan Pulau Tinabasan menambah tantangan dalam pencarian korban terakhir kecelakaan speed boat Cinta Putri, Ahmad Ramadhani (22), warga Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Tim Rescue BPBD Nunukan, Kaltara, pada Kamis (6/2/2025) masih belum berhasil menemukan korban.
“Hari ke-9 sejak 07.30 – 16.20 WITA, pencarian masih nihil,” ujar Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasan, melalui pesan tertulis.
Petugas menghadapi sejumlah kendala dalam pencarian hari ini, termasuk kondisi cuaca dan kehadiran predator alami di lokasi pencarian.
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
“Terjadi angin kencang dan gelombang tinggi pada sore hari. Kapal kami dihantam badai, sehingga kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan pencarian,” jelasnya.
Namun, bukan hanya cuaca yang menjadi kendala.
Menurut Hasan, keberadaan buaya yang sering muncul ke permukaan juga menjadi perhatian serius bagi tim penyelamat.
“Seekor buaya besar juga terlihat mengincar monyet yang bermain di antara pepohonan bakau di sekitar pantai Pulau Tinabasan,” tuturnya.
Kemunculan buaya di sekitar lokasi pencarian berpotensi membahayakan tim pencari maupun korban yang masih belum ditemukan.
Selain petugas BPBD, sejumlah keluarga korban juga turut melakukan pencarian secara mandiri. Sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda keberadaan korban.
“Pencarian akan dilanjutkan Jumat (hari ini). Semoga kita bisa temukan korban,” kata Hasan.
Sebelumnya, BPBD Nunukan memperpanjang waktu pencarian setelah operasi resmi ditutup pada Selasa (4/2/2025).
Perpanjangan dilakukan atas permintaan DPRD Nunukan agar pencarian digenapkan 10 hari, hingga Jumat (7/2/2025).
Insiden Maut SB Cinta Putri
Speed Boat Cinta Putri dengan mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.00 WITA.
Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban. Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.
Dalam kasus ini, Polres Nunukan telah menetapkan motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), sebagai tersangka.
Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sebagai motoris speed boat, ia dianggap lalai sehingga berakibat pada insiden maut yang menewaskan 7 orang, termasuk seorang polisi, Aipda Nurdin.
Sementara satu korban lainnya masih belum ditemukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, SB Cinta Putri tidak layak berlayar.
“Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris,” katanya.
Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara ilegal, tidak melalui dermaga resmi. Kini, pencarian korban terus dilakukan meski ancaman buaya dan cuaca buruk menjadi hambatan besar.