TRIBUNJATIM.COM – Tingkah maling di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bikin garuk kepala.
Sebab, setelah melakukan pencurian, maling itu masih sempat meninggalkan pesan di sebuah papan tulis sekolah.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025).
Pencuri itu sengaja meningalkan tulisan tangan di papan tulis.
Baca juga: Aksi Lincah Maling di Lumajang Gondol Motor Tak Jauh Dari Pemiliknya, Warga: Cepat Sekali
Pesan itu berisi permintaan maaf karena telah mencuri, yang tertulis di papan rekapitulasi lulus tiap tahun.
Dalam pesan tersebut tertulis, “Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang”.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pencuri juga melakukan aksi serupa di SDN Puro 3 Karangmalang, Sragen pada Minggu (2/2/2025).
Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan pencuri tersebut pada Senin (3/2/2025). Mereka adalah IM (23), yang dibantu oleh SIS (35) dan EW (30).
Pencuri Merusak Genting
Petrus menambahkan, pencuri beraksi dengan cara merusak genting, plafon, dan pintu sekolah.
“Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio.
Lalu, ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan sepeda motor beserta helm untuk melakukan aksinya di SDN Guworejo 3.
Petrus menambahkan, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pencurian juga terjadi di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar. Total kerugian keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta,” paparnya.
Terancam Penjara 7 Tahun
Petrus menjelaskan, ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Tersangka IM berperan sebagai pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” paparnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com