SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah melalui kebijakan baru melarang penjualan elpiji 3 kilogram atau gas melon di tingkat pengecer.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Beodyo Dharmawan, mengakui pentingnya peran pengecer dalam mendekatkan penjualan gas elpiji kepada masyarakat.
Baca juga: Kelangkaan dan Terungkapnya Penyelundupan Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Luwu Timur
Namun, dirinya menilai bahwa praktik penjualan di lapangan sering kali melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 per tabung.
Beodyo mencatat bahwa masih ada pengecer yang menjual gas subsidi dengan harga mencapai Rp 25.000.
Sementara itu, agen dan pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga dilarang menjual dengan harga di atas HET.
“Harusnya masyarakat mendapat elpiji sesuai HET. Apa yang terjadi di lapangan, masyarakat butuh pembelian lebih dekat yang membuka ruang tumbuh pengecer,” ungkap Beodyo saat ditemui di kantornya pada Senin (3/2/2025).
“Pengecer mengambil dari pangkalan untuk mendekat ke pembeli, cuma ada margin keuntungan. Kadang pembeli juga minta gas diantar, di lapangan harga lebih dari HET karena faktor itu,” lanjutnya.
Baca juga: Keluh Warga Gunungkidul soal Kebijakan Larangan Elpiji 3 Kg di Eceran
Syarat mendaftar sebagai pangkalan
Menanggapi permasalahan ini, Pemprov Jateng mendorong para pengecer yang selama ini berjualan gas elpiji untuk mendaftar sebagai pangkalan.
Dengan demikian, masyarakat dapat membeli gas dengan harga sesuai HET.
Beodyo memastikan bahwa para pengecer tetap dapat berjualan sembako atau produk lainnya meskipun terdaftar sebagai pangkalan.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Banyumas Masih Tersedia di Warung
Pendaftaran hanya memerlukan KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto usaha.
“Disparitas harga sampai Rp 20.000-Rp 25.000 per tabung. Pemerintah pusat ingin tidak ada pengecer, maka dibatasi pembelian di pangkalan agar pengecer jadi pangkalan. Untuk itu, di Jateng pangkalan digenjot supaya lebih banyak, agar masyarakat dalam akses mendapat elpiji mudah,” lanjut Beodyo.
Ia juga menambahkan bahwa jika pengecer sudah terdaftar sebagai pangkalan, agen akan mendistribusikan elpiji ke toko mereka.
Baca juga: Kata Pertamina soal Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji langsung di pangkalan resmi.
Menurutnya, pendistribusian elpiji 3 kg di Jawa Tengah didukung oleh 757 agen dan 55.715 pangkalan yang tersebar di 8.564 desa, dengan rata-rata setiap desa memiliki sekitar 6 pangkalan.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Taufiq.
Baca juga: Kebijakan Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Disoal, Dinilai Menyusahkan