SURABAYA, KOMPAS.com – Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) dan kekasihnya Uswatun Khasanah (UK) (29) makan di sebuah restoran beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi.
Polda Jawa Timur kini telah menetapkan RTH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK, yang merupakan kekasihnya.
Pembunuhan tersebut terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan keduanya sempat makan bersama di sebuah restoran di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya sekitar pukul 19.40 WIB hingga 20.30 WIB.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Apa Motif Pelaku?
Dalam rekaman itu, mereka terlihat berjalan berdampingan dari area parkir menuju meja restoran.
Korban tampak mengenakan blouse merah muda, sedangkan tersangka memakai celana kain dan kemeja hitam bermotif kotak-kotak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan keberadaan rekaman tersebut.
“Memang benar, sebelum adanya mutilasi tersangka dan korban sempat makan,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).
Dalam video, keduanya terlihat santai saat makan. Namun, percekcokan diduga terjadi setelah mereka kembali ke hotel.
Tersangka juga tetap menunjukkan ekspresi tenang saat menjalani interogasi oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Jatim Dalami Hasil Otopsi Kepala dan Kaki Korban Mutilasi Dalam Koper di Ngawi
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk menentukan apakah ada indikasi gangguan psikologis.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke psikiatri untuk tersangka,” jelas Dirmanto.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci materi yang digunakan dalam tes psikologi tersebut.
“Kemarin diperiksa selama enam jam, jadi dari pagi sampai siang,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, yang menyebut bahwa hasil tes psikologi tersangka masih dianalisis.
“Nanti akan kita umumkan hasil tes kejiwaannya,” katanya.
Baca juga: Dendam Berujung Maut, Motif di Balik Kasus Mutilasi Wanita di Ngawi
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025), ketika warga menemukan koper merah berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Motif pembunuhan diduga berlatar belakang hubungan asmara.
Akibat perbuatannya, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.