Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka pada Februari 2025. Salah satu tersangka adalah Agus Purwono, Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, yang diduga terlibat dalam manipulasi impor minyak mentah.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun akibat praktik ilegal tersebut. Bagaimana profil, karier, serta harta kekayaan Agus Purwono sebelum terjerat kasus ini? Simak ulasannya berikut.
1. Profil Agus Purwono
Agus Purwono adalah seorang profesional di bidang energi yang menjabat sebagai Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional. Ia memiliki latar belakang akademik yang kuat, dengan gelar Master of Science di bidang Operations, Project, & Supply Chain Management dari Alliance Manchester Business School. Selain itu, ia juga memiliki gelar magister di bidang bisnis dan manajemen dari Universitas Indonesia serta gelar sarjana di bidang Teknik Informatika dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Pertamina, Agus telah menduduki berbagai posisi strategis yang membuatnya menjadi salah satu figur penting di industri migas Indonesia. Sepanjang kariernya, ia telah berkontribusi dalam berbagai aspek pengelolaan minyak mentah dan logistik energi. Jabatan terakhirnya sebagai VP Feedstock Management menempatkannya sebagai salah satu pengambil keputusan dalam pengelolaan pasokan minyak mentah di PT Kilang Pertamina Internasional.
2. Karier Agus Purwono
Agus memulai perjalanan profesionalnya di Siemens Indonesia sebagai TAC2 Engineer pada tahun 2006 sebelum akhirnya bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2007 sebagai Junior Analyst IT. Selama lebih dari 15 tahun berkarier di Pertamina, ia telah mengisi berbagai posisi penting yang berkontribusi terhadap perkembangan industri migas. Berikut rincian beberapa posisi yang sudah pernah dia duduki:
- Analyst Tanker Crude Black Oil II (2010-2013)
- Officer Technical Planning and Budgeting (2013-2016)
- Assistant Manager Planned Maintenance System (2016-2017)
- Assistant Manager Chartered Vessel Claim (2017-2019)
- Senior Analyst Sea Transportation Optimization (2020-2021)
- Manager Origination & Formality (2021)
- Manager Non Crude Oil Supply (2021-2022)
- Senior Manager Crude Oil Supply (2022-2023)
- Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (2023-sekarang)
3. Harta kekayaan Agus Purwono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan pada 28 Maret 2024, Agus Purwono memiliki total kekayaan sebesar Rp4,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari berbagai aset yang dimilikinya. Berikut adalah rincian kekayaannya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp8,4 miliar
- Alat transportasi sebesar Rp1 miliar
- Harta benda lainnya dengan total Rp1,5 miliar
- Utang sebesar Rp 6,3 miliar
4. Peran Agus Purwono dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Agus Purwono menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Ia bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Agus bersama Riva dan Sani tidak memenuhi kewajiban penggunaan minyak mentah dari produksi dalam negeri sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pada tahun 2018. Sebaliknya, mereka justru mengatur strategi agar impor minyak tetap berjalan. Langkah ini diambil melalui manipulasi rapat organisasi hilir (ROH) yang bertujuan untuk merekayasa kebutuhan minyak mentah.
Selain itu, Agus bersama rekan-rekannya juga diduga bersekongkol dengan broker seperti Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joedo untuk memenangkan mereka dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Modus yang digunakan termasuk pengaturan harga dengan cara melanggar peraturan, sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
Tindakan lain yang dilakukan adalah komunikasi antara Dimas dan Gading dengan Agus guna memastikan harga tinggi untuk minyak mentah meskipun syarat administratifnya belum terpenuhi. Agus juga terlibat dalam menyetujui impor produk kilang dengan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin, meskipun langkah ini bertentangan dengan kebijakan yang seharusnya diterapkan.
Lebih lanjut, dalam praktik pengadaan bahan bakar minyak (BBM), Riva Siahaan bersama dengan Agus dan Sani diduga melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) dengan harga RON 92 (Pertamax), yang kemudian diolah untuk menaikkan kualitasnya. Praktik ini tidak diperbolehkan dan menimbulkan potensi kerugian bagi negara.
Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15 persen. Keuntungan dari mark-up tersebut justru mengalir kepada pihak broker yang terlibat, salah satunya adalah Muhammad Keery Andrianto Riza.
Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kenaikan harga BBM di masyarakat. Hal ini berdampak pada meningkatnya beban subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, Agus Purwono dan pihak-pihak terkait harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.