JAKARTA, KOMPAS.com – Sertu Akbar Adli, terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahaman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, sempat mengirimkan pesan suara atau voice note ancaman kepada Isra alias Ires, penadah mobil bodong.
Pesan bernada ancaman itu dikirimkan Akbar Adli karena menuding Isra membuntutinya usai transaksi jual beli mobil.
“Apakah Anda ada mendapatkan voice note, telepon, atau WhatsApp daripada terdakwa?” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di dalam ruang sidang pengadilan militer, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental, Saksi Akui Pernah Gelapkan Mobil dari Tempat Lain
“Iya dapat, terdakwa dua (Akbar Adli) WhatsApp ke saya, voice note, dia mengatakan seolah-olah pasukan saya yang (ingin) merebut lagi (mobil),” tutur Isra.
Saat itu, Akbar Adli tak terima dibuntuti setelah bertransaksi jual beli mobil dengan Isra. Padahal, yang membuntutinya bukan Isra.
“Dia bilang (Terdakwa) ‘mobil sudah saya beli, mau dirampas lagi. Mantap amat gaya kamu’” kata Isra.
Pihak yang membuntuti Akbar Adli adalah rombongan Ilyas Abdurrahman yang ingin mengambil mobilnya setelah digelapkan.
“Jadi seakan-akan (mobil) mau dirampas lagi sama saya mobilnya, saya coba telepon lagi. Kalau terdakwa 2 langsung ngeblok ke saya,” ungkapnya.
Isra langsung berusaha menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat itu Bambang merespons dengan mengirimkan pesan suara.
“Untung teman kamu tidak mati,” ujar Isra saat menirukan isi pesan suara dari Bambang.
Isra terus mencoba menghubungi Bambang melalui telepon hingga akhirnya diangkat.
“Dia bilang (Bambang) ‘kalau kamu tidak terlibat di orang-orang itu, saya minta maaf. Kalau misalkan terlibat, ya urusannya lain’” kata Isra.
Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Baca juga: Terungkapnya 4 Tembakan TNI AL, Satu Tewaskan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Baca juga: Polisi Sejak Awal Menduga Pelaku Penembakan Bos Rental adalah Anggota TNI AL