JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan Japto bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar akan diperiksa besok (Rabu). Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman mengatakan, Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif, saat dikonfirmasi, Selasa.
Bagaimana keterkaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari?
Awalnya, KPK menyita bukti yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, usai menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari
Barang-barang yang disita yaitu sebelas unit mobil, uang senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Bagaimana KPK menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak?
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menemukan barang bukti kasus Rita di rumah Japto menggunakan metode follow the money.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Hambat Upaya KPK Pindahkan 11 Mobil Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita disebut menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
Gratifikasi tersebut, kata dia, diduga diterima dari perusahaan tambang.
Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
“Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali.
“Kemudian, mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ucap dia.