Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pagi ini, Senin (24/2/2025).
Peluncuran akan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Badan tersebut akan menjadi pengelola dividen dari Holding Investasi dan Holding Operasional BUMN.
“Kami ingin memberitahukan kepada teman-teman bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangannya kemarin, Minggu (23/2/2025).
1. Rosan Roeslani disebut jadi Kepala Badan Pelaksana
Susunan organisasi Danantara dalam perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003 terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas (Dewas), dan Badan Pelaksana.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani disebut menjadi Kepala Badan Pelaksana alias Chief Executive Officer (CEO).
Kemudian, di bawah CEO ada Chief Operating Officer (COO), yang disebut akan dijabat oleh Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria. Ada juga Chief Investment Officer (CIO), yang disebut akan diisi oleh Pandu Patria Sjahrir.
Baca Juga: Susunan Organisasi Danantara dalam UU BUMN
Baca Juga: Susunan Organisasi Danantara dalam UU BUMN
2. Erick Thohir disebut jadi Ketua Dewas
Kemudian, Menteri BUMN, Erick Thohir dikabarkan akan menjadi Ketua Dewas Danantara.
Muliaman Hadad, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Danantara, dikabarkan akan bergeser posisi menjadi Wakil Ketua Dewas.
Baca Juga: Dibentuk Presiden, Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara
Baca Juga: Dibentuk Presiden, Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara
3. Berkaitan dengan Holding Investasi dan Operasional BUMN
Pembentukan Danantara berkaitan dengan Holding Investasi dan Holding Operasional seperti yang diatur dalam UU BUMN.
Holding Investasi dan Holding operasional sendiri merupakan hal baru dalam regulasi BUMN. Dalam UU tersebut disebutkan, Holding Investasi dan Holding Operasional dibentuk Danantara bersama Menteri BUMN.
Lalu, dividen dari Holding Investasi dan Holding Operasional dikelola oleh Danantara. Badan itu juga berhak menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Adapun Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (RI) dan Danantara. Bentuknya adalah perseroan terbatas.
Tugas Holding Investasi adalah mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri dan/atau Danantara. Pemberdayaan aset tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai investasi.
Sementara itu, Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan Danantara. Tugas Holding Operasional adalah mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lain, mengelola operasional BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Menteri BUMN dan Danantara.