MATARAM, KOMPAS.com – Rosiady Husainie Sayuti, Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon mengungkapkan peran mantan Sekda tersebut, yaitu pejabat yang menandatangani persetujuan aset pemda untuk dibangunkan gedung NCC ke pihak swasta.
“Prosesnya seperti ini, untuk pembangunan NCC ini harus merelokasi beberapa gedung. Kemudian di sana ada Labkesda, ada farmasi di dalamnya itu untuk dilakukan pembangunan. Memang pembangunan itu disebutkan nilainya Rp 12 miliar,” kata Enen, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Sederet Fakta Pemeriksaan TGB terkait Kasus Korupsi NCC: Datang sebagai Saksi, Kabur Lewat Pintu Belakang
Faktanya, saat proses pembangunan gedung itu, dana yang digunakan hanya senilai Rp 4,5 miliar.
Laboratorium kesehatan daerah (labkesda) yang seharusnya dibangun di gedung tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Itu diterima oleh Sekda dalam keadaan yang belum memenuhi persyaratan,” katanya.
Kasus korupsi ini terungkap bermula dari rencana mendirikan laboratorium kesehatan daerah di gedung baru bernama NTB Convention Center (NCC) senilai Rp 12 miliar.
Ternyata, dalam praktiknya, hanya diganti dengan bangunan senilai Rp 6,5 miliar.
Proyek pembangunan NCC merupakan kerja sama pemanfaatan lahan pemda dengan PT Lombok Plaza yang dimulai tahun 2012.
Baca juga: TGB Kabur dari Pintu Belakang Usai Diperiksa soal Korupsi NCC, Kejati NTB Berkilah
Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza dan Rosiady Husainie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019.
Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 15,2 miliar.