KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Keppres yang ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) itu memuat rincian biaya haji 2025 setiap embarkasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, proses pelunasan biaya haji jemaah regular mulai dibuka pada Jumat (14/2/2025).
“Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan,” kata Hilman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).Â
“Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Lantas, berapa besaran biaya haji setiap embarkasi yang harus dibayar jemaah tahun ini?
Baca juga: Waspadai Loker Palsu Petugas Haji, Begini Cara Cek Kebenarannya
Biaya haji 2025 tiap embarkasi
Selain Bipih jemaah, Keppres Nomor 5 Tahun 2025 juga memuat Bipih petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Surabaya menjadi embarkasi dengan Bipih paling besar dibandingkan lainnya, sementara Aceh menjadi yang paling kecil.
Berikut rincian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) setiap embarkasi yang harus dibayar jemaah:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam:Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo:r Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921,
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Hilman menuturkan, besaran Bipih 2025 ini memuat beberapa komponen, seperti penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Baca juga: Rincian Kuota Jemaah Haji Reguler 2025, Paling Banyak Jabar
Pelunasan biaya haji
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain menjelaskan, Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.Â
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujarnya.
Masyatakat dapat mengakses daftar nama itu melalui link ini.
Menurutnya, daftar nama jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini telah memenuhi kriteria.