TRIBUN-MEDAN.com – Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita.Â
Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk rambutnya yang dibakar dan akibat luka-luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan wanita.
Barang bukti yang ditemukan  tersangka menjadi sorotan karena menunjukkan penganiayaan secara sadis yang dilakukan ketiga tersangka.
Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan mayat korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Karena korban ditemukan tanpa identitas, Unit Inafis Polres Buleleng melakukan analisis sidik jari untuk mengidentifikasi mayat tersebut.
Hasilnya, korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna, seorang karyawan swasta berusia 53 tahun, lahir di Gianyar dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung dan kepala.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, jika sejak keberadaan Pande Gede Putra ditemukan pada November 2024, hubungan antara korban dengan ketiga tersangka baik-baik saja.
Jadi, korban atas nama Pande Gede Putra adalah pria dewasa usia 53 tahun. Ia seorang karyawan swasta asal Bekasi, namun asli Temesi, Gianyar, Bali.Â
Saat ditemukan jenazahnya di hutan lindung Desa Pancasari, membuat warga lokal sana dan Bali geger. Penemuan mayat itu, setelah monyet di sekitar hutan ribut.Â
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Buleleng, untuk proses identifikasi menggunakan alat INAFIS Portable System yang terhubung dengan Server Pusidentifikasi dan data e-KTP.
Hasil identifikasi sidik jari, jenazah dengan data sidik jari e-KTP dinyatakan identik. Di mana data kedua sidik jari disimpulkan identik dengan identitas I Pande Gede Putra.
Ia merupakan karyawan swasta, beralamat di jalan H. Takwa, RT006/ 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.Â
Kendati beralamat di Kota Bekasi, almarhum ternyata kelahiran Desa Temesi, Kecamatan/Kabupaten Gianyar pada 11 Februari 1971.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis 13 Februari 2025 mengungkapkan dalam rilis di Polres Buleleng, ada rekaman CCTV dalam rute menuju TKP yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning melintas bolak balik, mencurigakan sekitar Pukul 02.13 WITA.
Tim kepolisian selanjutnya melakukan penelusuran CCTV lebih lanjut, hingga diketahui identitas kendaraan tersebut merupakan sewaaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar, Selatan.
Dari pendalaman yang dilakukan, pada tanggal 2 Februari sekitar Pukul 19.00 WITA, mobil tersebut telah disewa dan digunakan oleh 3 tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat korban di Buleleng.
“Adapun keyakinan mobil tersebut digunakan, untuk membuang mayat korban berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut,” ungkap AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Yang membuang korban ke Pancasari ada 2 orang, namun sebelum dibuang, ketiga tersangka ini yang memasukkan mayat ke dalam mobil setelah itu hanya 2 orang yang membuang mayat korban ke Pancasari.
Identitas ketiga tersangka yaitu, inisial OSM(38) alias Oki alamat Denpasar Selatan, IOP(38) Â alias Intan alamat Bojonegoro, dan LY (57) alias Leni asal Dangin Puri Kaja Denpasar
Motif Perkara Utang
Motif perbuatan tindak pidana tersebut karna para pelaku sakit hati kepada korban akibat utang-piutang .
Berawal dari tahun 2019, korban berkenalan dengan LY dalam urusan jual beli hotel di daerah Denpasar, yang merupakan milik tersangka LY.
Korban menyanggupi menjualkan hotel milik tersangka LY, kemudian korban meminta uang oprasional penjualan hotel kurang lebih total Rp5,4 miliar.
Kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh tersangka LY.Â
Tersangka LY kemudian meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya, yakni Oki dan Intan untuk menagih uang yang sudah diberikan kepada korban.
Sekitar bulan November 2024 kedua tersangka berhasil menemukan korban, namun korban belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Ketiga tersangka menyuruh korban untuk mencetak mutasi rekening bank atas nama Pande Gede Putra yang dulunya dipakai korban untuk menerima uang dari tersangka.
Para tersangka juga meminta korban, agar membuat surat pernyataan utang antara korban dan LY.
Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian ikut menumpang di kos yang dimiliki oleh tersangka Oki dan Intan, yang beralamat di Gunung Soputan, Denpasar selatan.
Korban juga sempat meminjam uang dari tersangka Oki dan Intan dengan total enam puluh juta.
Pada pertengahan Januari 2025 kedua tersangka, Oki dan Intan merasa emosi karena merasa terus dibohongi oleh korban dalam peminjaman uang tersebut.
Motif lain dari pembunuhan ini, telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande Gede Putra.
Bahkan wanita itu menyebut jika Pande Gede Putra kerap menjelekkan Leni.Â
“Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkapnya.Â
Tersangka merasa sakit hati, karena korban membuat informasi yang menjelek-jelekan nama baik tersangka.
Penganiayaan kepada korban telah terjadi sejak 20 januari sampai 2 februari 2025 sampai korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka Oki dan Intan mengetahui jika korban sudah meninggal dunia, sehingga menghubungi tersangka LY.
Kemudian ketiga tersangka merencanakan pembuangan mayat korban ke daerah Pancasari , Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang difasilitasi oleh LY untuk mengangkut mayat korban.
Motif dari pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dari tersangka yang membuat tersangka gelap mata menghabisi nyawa dari korban.Â
 Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari.Â
Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.Â
“Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil,” ujarnya.Â
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande Gede putra.Â
Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng.Â
Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande Gede Putra. Diantaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande.Â
“Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.
 Artikel ini telah tayang di Tribun Bali
(*/Â Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel