Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Wajah tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) terungkap di sidang pertama, dua prajurit didakwa pembunuhan berencana Gridoto / Peristiwa Irsyaad W February 11th, 8:45 AM February 11th, 8:45 AM
GridOto.com – Akhirnya wajah tiga oknum prajurit TNI AL penembak bos rental mobil di Tol Tangerang bernama Ilyas Abdureahman (48) terungkap.
Wajah ketiganya terekspos saat jalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, (10/2/25).
Ketiganya yakni, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
Hanya baret yang membedakan mereka.
KLK Bambang Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara, Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Baca Juga: TNI AL Akui Prajuritnya Tembak Bos Rental Mobil, Dua Pasukan Elite KOPASKA dan Satu KRI Bontang
Â
Persidangan dimulai tepat pukul 10.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi militer.
Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya.
Sedangkan terdakwa Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.
Baca Juga: Alur Penembakan Bos Rental Mobil, Honda Brio Dijual Rp 23 Juta Lalu Dibeli Anggota TNI AL Rp 40 Juta
Â
Keduanya yakni, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, (10/2/25) melansir Kompas.com.
Selain Apri dan Akbar, satu anggota TNI AL lain, Sertu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright Gridoto 2025
Related Article