JAKARTA, KOMPAS.com – Pria berinisial FM (28) harus berurusan dengan polisi setelah nekat memecahkan kaca belakang mobil Suzuki Ignis di depan ruko 1.000 Pintu Air, Cengkareng, Jakarta Barat.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (1/2/2025) itu berawal dari FM yang melawan arus saat berkendara bersama istri dan anaknya.
Akibatnya, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil korban hingga membuat FM dan keluarganya terjatuh.
Tak terima, FM langsung menghampiri mobil tersebut dan memukulkan helmnya ke kaca belakang mobil hingga pecah.
Baca juga: Pemotor yang Pecahkan Kaca Mobil di Cengkareng Usai Lawan Arah Ditangkap Polisi
“Motifnya hanya emosi sesaat. Saya pikir karena mereka bersenggolan pertamanya dan pelaku waktu itu salah, jalan jadi melawan arus,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Kejadian ini sempat terekam dan viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @lbj_Jakarta.
Dalam video tersebut, FM tampak beradu mulut dengan pemilik mobil, seorang pria paruh baya.
“Itu kaca mobil gimana?” tanya pemilik mobil.
“Gimana? Kan lu yang nyenggol,” balas FM.
Pemilik mobil yang sudah naik pitam menolak permintaan maaf istri FM dan bersikeras membawa masalah ini ke kantor polisi.
“Ya terus ini bagaimana? Kalau mau ke polisi, ayo kita ke polisi. Kan situ yang salah,” katanya.
Baca juga: Viral Pemotor Pecahkan Kaca Mobil di Cengkareng Usai Lawan Arah
Mendengar itu, FM semakin emosi dan bahkan sempat menantang pemilik mobil untuk berkelahi.
“Apa lu? Lu mau ribut? Ayo ribut,” ujar FM.
Namun, sejumlah warga segera melerai dan meminta agar tidak ada keributan.
“Jangan ribut ya! Jangan ribut!” teriak seorang warga berbaju hitam.
Sempat sembunyi, FM ditangkap polisi
Korban yang tidak terima atas perusakan kendaraannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng pada hari yang sama.
FM sendiri sempat menghilang setelah kejadian, tetapi akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah di Cengkareng Barat pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Pemotor yang Pecahkan Kaca Mobil di Cengkareng Usai Lawan Arah Emosi karena Senggolan
“Tidak ada perlawanan tetapi dia diduga lagi sembunyi. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa dia berada di tempat yang telah kita ketahui,” jelas Abdul Jana.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
Saat ini, FM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)