SIKKA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan pasangan Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supryadi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sikka hasil Pilkada 2024.Â
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Sikka itu melalui rapat pleno yang berlangsung di Aula Cherubim Maumere pada Rabu (5/2/2025) malam.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal surat terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supryadi dengan perolehan suara 67.504 atau 39,76 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sikka periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Sikka, Herimanto.
Baca juga: Pilkada Sikka, Juventus-Subandi Raih Suara Terbanyak
Herimanto melanjutkan bahwa setelah penetapan tersebut, mereka tinggal menunggu untuk dilantik.
Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka tahun 2024. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Perkara dengan nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.