JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membawa satu box container berisi bukti tertulis untuk disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku.
“Kami membawa alat bukti satu container,” kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024).
Baca juga: Hasto Tabuh Genderang Perang, Tuding KPK Sewenang-wenang
Ronny menjelaskan, alat bukti ini bakal disampaikan setelah pihak KPK menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan kubu Hasto, Rabu (5/2/2025) kemarin.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Dalam gugatan ini, Ronny Talapessy menyebut pimpinan KPK terlihat terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Pejabat KPK Pantau Sidang Praperadilan, Begini Respons Kuasa Hukum Hasto
Dia bilang, pimpinan KPK periode 2024-2029 baru mengikuti serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Hanya berselang tiga hari kemudian, mereka menerbitkan dua Sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Ronny.
Menurut Ronny, langkah pimpinan KPK itu sangat cepat, mengingat mereka baru dilantik.
Padahal, pasal yang disangkakan kepada Hasto mencakup dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan. “Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Hasto Jadi Tersangka Tanpa Proses Penyelidikan
Sementara anggota tim hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menyebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan.
Menurutnya, KPK tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka meski lembaga antirasuah belum menggelar penyelidikan.
“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung.
KPK, kata dia, seharusnya tetap harus melakukan penyelidikan hingga memanggil Hasto sebagai calon tersangka.
Namun, langkah KPK menjerat Hasto tidak berdasar pada bukti yang didapatkan di tahap penyidikan. “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” ujar Todung.