TRIBUNTRENDS.COM – Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, pengecer sempat dilarang berjualan gas elpiji 3 kg. Aturan tersebut menimbulkan kritikan tajam hingga akhirnya batal dilakukan.
Kini pengecer diperbolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kg namun berganti nama menjadi subpangkalan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memberi arahan mengenai harga maksimal gas elpiji 3 kg.
Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung.Â
Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.Â
“Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000.Â
Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus,” ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring.Â
Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.
“Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting,” ucap Bahlil.Â
Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.Â
Baca juga: Detik-detik Bahlil Disemprot Warga Tangerang Soal Polemik Gas 3 Kg: Jangan Ganggu Kemiskinan Kami!
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).Â
Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.Â
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.Â
“Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan,” ucap Bahlil.Â
Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.
(TribunTrends.com | Kompas.com)