Jakarta, IDN Times – Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi awalnya diperkenalkan sebagai alternatif bahan bakar bagi masyarakat. Produk bahan bakar tersebut khususnya menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, yang sebelumnya bergantung pada minyak tanah.
Pemerintah mengambil langkah tersebut karena tingginya beban subsidi minyak tanah serta kebutuhan akan bahan bakar yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Program konversi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi dampak lingkungan dibandingkan dengan penggunaan minyak tanah.
1. Awal program konversi LPG 3 kg
Pada pertengahan tahun 2007, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Pemerintah kala itu juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan turunan lain, mulai menyosialisasikan dan melaksanakan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi LPG 3 kg secara nasional.
Program tersebut diawali dengan pembagian paket perdana, yaitu kompor gas, selang, regulator, dan tabung LPG 3 kg kepada masyarakat sasaran yang berhak menerima.
Baca Juga: Warung Mau Jual LPG 3 Kg, Pemerintah Jamin Syaratnya Mudah
Baca Juga: Warung Mau Jual LPG 3 Kg, Pemerintah Jamin Syaratnya Mudah
2. Tujuan utama program konversi LPG 3 kg
Tujuan pemerintah mengganti minyak tanah dengan LPG adalah untuk:
- Mengurangi beban subsidi pemerintah pada minyak tanah.
- Meningkatkan efisiensi pemakaian bahan bakar untuk memasak.
- Menekan impor minyak serta ketergantungan pada bahan bakar fosil cair (minyak tanah).
- Meningkatkan kualitas lingkungan melalui penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi lebih bersih daripada minyak tanah.
Baca Juga: Viral Peluncuran LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi, Begini Faktanya
Baca Juga: Viral Peluncuran LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi, Begini Faktanya
3. LPG 3 kg tidak lagi dijual melalui pengecer
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menghentikan distribusi LPG 3 kg ke pengecer. Kini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang terdaftar.
Namun, implementasinya menimbulkan pro dan kontra di berbagai daerah. Beberapa pengecer mengeluhkan penurunan pendapatan akibat larangan penjualan LPG 3 kg.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada PT Pertamina untuk mempertimbangkan pengangkatan pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Cek Syaratnya!
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Cek Syaratnya!