TRIBUNKALTIM.CO – Ada aturan baru soal penjualan gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Gas elpiji 3 kilogram tidak bisa lagi dijual bebas oleh pengecer, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Melarang Pengecer Menjual Gas Elpiji 3 Kg
Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui OSS
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan demikian, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” kata Yuliot.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi elpiji subsidi.
Tujuan Penataan Distribusi Elpiji 3 Kg
Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyelewengan.
Dengan mempersingkat rantai distribusi, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Berdasarkan regulasi tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diizinkan untuk menjual elpiji 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, Pertamina diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Upaya ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Cara Masyarakat Beli Gas Elpiji 3 Kg
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Cara lainnya adalah menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” imbuhnya.
Tanpa Subsidi dari Pemerintah, Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Mencapai Rp 42.750 per Tabung
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menegaskan harga asli gas elpiji 3 Kg.
Sri Mulyani mengungkapkan kembali harga asli gas elpiji 3 Kg, karena di pasaran dijual dengan harga yang berbeda-beda.
Ya, walaupun pemerintah telah mematok harga gas elpiji 3 Kg, namun harganya berbeda-beda di setiap daerah.
Harga elpiji 3 Kg di pasaran sudah tembus Rp 20.000 per tabung di sejumlah daerah.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kota Minyak Kembali Langka, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono
Berdasarkan penuturan salah satu konsumen dari wilayah Blitar, Jawa Timur, menyebut harga elpiji subsidi itu telah mencapai Rp 22.000 per tabung.
“Harganya sekarang Rp 22.000. Sebelumnya sempat turun jadi Rp 20.000, tapi enggak sampai sebulan naik jadi Rp 22.000 lagi,” ujar Sri kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Sedangkan sejumlah konsumen di wilayah DKI Jakarta menyebut harga elpiji melon berkisar antara Rp 20.000-Rp 21.000 per tabung di warung-warung dan Rp 18.000 di agen resmi.
“Harga elpiji Rp 20.000-21.000 di warung-warung Madura. Kalau di agen resmi Rp 18.000, kemarin saya beli dua langsung, tapi sekarang stoknya sedikit,” kata Dony, warga Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara itu, salah seorang pedagang elpiji rumahan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, menjual elpiji dengan harga Rp 23.000 per tabung.
“Saya masih jual Rp 23.000. Kayaknya harga di atas Rp 20.000 sudah lama deh, bukan sekarang-sekarang saja,” kata pedagang tersebut kepada Kompas.com.
Lantas, berapa harga asli elpiji?
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, harga elpiji subsidi 3 kg di pasaran seharusnya sebesar Rp 12.750 per tabung.
Baca juga: Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Tenggarong Kutai Kartanegara Diserbu Warga, Harga Rp 19 Ribu per Tabung
Sebab, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung elpiji.
Tanpa subsidi dari pemerintah, harga asli atau harga normal elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.
“Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Selain elpiji, pemerintah juga memberikan subsidi kepada bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, minyak tanah, listrik 900 VA yang disubsidi, dan pupuk.
Adapun total anggaran yang disalurkan untuk subsidi energi selama tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk urea dan NPK. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukan Rp 20.000, Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Elpiji 3 Kg”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Dijual Bebas, Pengecer Harus Jadi Pangkalan”
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemerintah Berlakukan Aturan Baru soal Gas 3 Kg per 1 Februari, Begini Cara Masyarakat Membelinya