BOGOR, KOMPAS.com – Wisata alam Bogor, Jawa Barat, yang dulu dikenal sebagai pilihan rekreasi murah kini semakin sulit dijangkau oleh masyarakat atau wisatawan. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam lagi agar bisa menikmati keindahan alam Bogor.
Hal ini terjadi menyusul terbitnya peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN).
Dengan adanya aturan ini, setiap pengunjung dikenai tarif baru yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. Tarif wisata alam di Bogor pun ikut mengalami lonjakan signifikan atau naik 100 persen.
Baca juga: Cara ke Kebun Raya Bogor Naik KRL, Dekat dari Stasiun
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Yudi Santoso menuturkan, tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dasar aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, pemerintah daerah mengikuti kenaikan tarif baru tersebut untuk diterapkan di seluruh wisata alam di Kabupaten Bogor, selama masih dibawah naungan KLH.
Baca juga: Selain Taman Safari Bogor, Ini 5 Tempat Wisata di Jalur Puncak Bogor
“Dipastikan untuk wisata alam baik itu curug-curug yang lokasinya di Perhutani, TNGHS, TNGGP itu seluruhnya ada kenaikan PNBP (harga tiket). Pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (30/1/2025).
Namun demikian, harga tiket masuk beserta komponen fasilitas lainnya tentu akan berbeda di masing-masing lokasi.
Dia mengatakan bahwa bahwa tarif wisata alam di Bogor mengalami kenaikan serentak sejak setahun lalu.
Yudi meminta masyarakat yang ingin menikmati keindahan alam Bogor supaya memahami aturan tarif baru tersebut.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kebun Raya Bogor, Bisa Online dan Offline
Hal ini penting supaya masyarakat yang ingin berwisata ke Bogor tidak terkejut dengan harga tiket baru.
“Kenaikan PNBP ini kebijakan kementerian dan ada daftar harga tiketnya yang resmi berlaku. Pemerintah punya perhitungan sendiri, tanya lebih ke kementerian. Kita Pemda berupaya memfasilitasi dan kita juga akan mengevaluasinya,” pungkasnya.