KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.
Menurut Prof. Mu’ti, pergantian itu dilakukan karena ada beberapa kelemahan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.
“Alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyatakan alasan kedua digantinya sebutan PPDB menjadi SPMB.
“Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” lanjut dia.
Baca juga: PPDB 2025 Diganti SPMB, Cek Syarat Pendaftaran Jenjang SD, SMP, SMA
Perbedaan PPDB dengan SPMB 2025
Prof. Mu’ti menegaskan, pergantian nama bukan hanya sekadar perubahan pada nama tetapi juga pada sistem pelaksanaannya.
Lalu, juga akan ada beberapa perubahan pada PPDB sebelumnya dengan SPMB 2025. Berikut perubahan antara PPDB dengan SPMB 2025:
1. Tidak ada sistem zonasi
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri, namun sampai berita ini tayang peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
3. Perbedaan jalur prestasi
Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
Seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepempinan.
“Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Prof. Mu’ti.
3. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi
Prof. Mu’ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.
“Jalur afirmasi itu persentasinya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok. Pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ucap dia.
Baca juga: SPMB 2025 Pengganti PPDB: Zonasi Jadi Domisili, Pengurus OSIS Dapat Prioritas
Jalur SPMB 2025
1. Jalur domisili: Ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.
2. Jalur afirmasi: Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur prestasi: Ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akadernik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) atau non-kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-lain.
4. Jalur mutasi: Ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Baca juga: PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Berlaku 4 Jalur Masuk untuk SD-SMA
Demikian informasi mengenai alasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengganti PPDB menjadi SPMB 2025 dan jalur yang tersedia di SPMB 2025.