BOGOR, KOMPAS.com – Kenaikan tarif masuk Curug Nangka menjadi Rp 54.400 per orang di akhir pekan dan Rp 37.000 pada hari biasa, dinyatakan sebagai kebijakan yang diambil oleh pengelola untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menegaskan bahwa tarif tersebut sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK.
“Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor: Memang Harga Resmi
Kenaikan tarif ini berlaku sejak November 2024, dengan tarif untuk akhir pekan naik dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.400, dan tarif untuk hari biasa naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000.
Meskipun demikian, Yudi mengakui bahwa sosialisasi yang kurang optimal telah menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan pungutan liar.
“Pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak dari kenaikan tarif tersebut terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke Curug Nangka, serta kesalahpahaman yang berkembang akibat beredarnya video viral di media sosial.
Hal ini, menurut Yudi, dapat merugikan masyarakat sekitar, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata.
Baca juga: Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor Tidak Bisa Apa-apa
“Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampaknya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terkait persoalan ini.
Yudi berencana untuk mengundang pihak terkait lainnya, seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk membahas dampak kenaikan tarif ini lebih lanjut.
“Pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut dan tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini,” pungkasnya.
Sejak kebijakan ini diumumkan, Curug Nangka, yang terletak di kawasan TNGHS, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen mengungkapkan keluhan mereka terkait kenaikan tarif tersebut.
Kebijakan penyesuaian tarif PNBP yang diberlakukan secara nasional oleh KLHK ini berlaku sejak November 2024.
Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan