JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mempermudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling.
Dikutip dari unggahan akun X (Twitter) TMC Polda Metro, kamis (30/1/2025), layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi di beberapa tempat.
Sementara, waktu pelayanan SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: Sekelas Burgman Street, Intip Spesifikasi Calon Skutik Baru Suzuki
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trologi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Waspada Aquaplaning, Bahaya Berkendara di Jalan Basah
Persyaratan perpanjangan SIM pada SIM keliling harus membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Sebagai informasi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.