KOMPAS.com – Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi uang logam Rp 500 warna kuning sudah tidak berlaku.
Dalam unggahannya, pengunggah mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali ditolak ketika bertransaksi menggunakan uang logam tersebut.
“Uang ini udh ga laku lagikah? Udh 2 kali ditolak setiap pake uang ini huhuu. sender jateng btw,” tulis unggahan dari akun Instagram @folk***, Sabtu (25/1/2025).
Unggahan itu pun menuai respons beragam. Beberapa warganet menyebutkan bahwa uang logam tersebut masih berlaku, tetapi tak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com, uang logam warna kuning yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah uang logam Rp 500 tahun emisi (TE) 1997.
Lantas, apakah uang logam Rp 500 warna kuning TE 1997 sudah tidak berlaku?
Baca juga: Uang Palsu Banyak Dijual di Marketplace, BI: Sudah Diblokir dan Take Down
Uang logam Rp 500 warna kuning sudah ditarik
Merujuk laman resmi Bank Indonesia (BI), uang logam Rp 500 TE 1997 sudah dicabut secara resmi oleh BI sejak 1 Desember 2023. Artinya, uang ini sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.
Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, masih bisa menukarkan ke Bank Indonesia atau kantor bank umum mulai hingga 1 Desember 2033.
Nantinya, masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nominal yang ditukarkan.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” tulis BI di laman resminya.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang.
Baca juga: Viral, Video Uang Terpotong Mesin Penghancur Kertas, Bisakah Ditukar ke BI?
Uang kertas dan uang logam yang sudah tak berlaku
Untuk diketuhui, ada beberapa uang kertas dan logam yang sudah ditarik peredarannya.
Sebagian uang tersebut masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, tetapi beberapa di antaranya sudah tidak bisa ditukarkan. Berikut daftarnya:
Uang kertas
- Rp 10.000/TE 1979 (tidak bisa ditukar)
- Rp 5.000/TE 1980Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 1.000/TE 1980Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 500/TE 1982Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 100/TE 1984 (tidak bisa ditukar)
- Rp 10.000/TE 1985 (tidak bisa ditukar)
- Rp 5.000/TE 1986Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 1.000/TE 1987Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 500/TE 1988Â (tidak bisa ditukar)
- Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
Baca juga: Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI
Uang logam
- Rp 2/TE 1970 (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 10/TE 1971Â (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 10/TE 1974Â (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp 10/TE 1979Â (batas penukaran 14 November 2029)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000Â (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
- Rp500/TE 1991 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033)
- Rp500/TE 1997 01 Desember 2023Â (batas penukaran 1 Desember 2033)
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
- Rp1.000/TE 1993 01 Desember 2023Â (batas penukaran 1 Desember 2033).
Baca juga: Nomor Seri Uang Tak Lengkap, Bisakah Ditukar ke Bank? Ini Kata BI