PALEMBANG, KOMPAS.comĀ – WS (25) suami di Palembang, Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka mengungkap motif mengapa ia menelantarkan istrinya sendiri SPS (24).Ā
SPS yang menderita kanker paru-paru meninggal setelah ditelantarkan WS.Ā
WS mengaku tega menelantarkan SPS lantaran hampir satu tahun terakhir korban menolak untuk berhubungan badan.
Meski WS mengetahui kondisi istrinya mengalami sakit parah, namun ia masih tetap membujuk istrinya itu untuk berhubungan intim.
Baca juga: Suami yang Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Jadi Tersangka
“Saya sakit hati dia tidak mau berhubungan,” kata WS saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (28/12025).
Selain itu, WS membantah bahwa selama sakit tidak mengurus istrinya. Ia menyebutkan, bahwa SPS ingin makan sendiri tanpa ia bantu.
“Dia mau berusaha sendiri,”ujarnya.
Namun, WS tak bergeming ketika ditanya alasannya tidak menghubungi keluarga korban untuk mengabarkan bahwa istrinya tersebut sakit.
Baca juga: IRT di Palembang Kurus Kering hingga Meninggal akibat Diduga Disekap Suami, Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu pun hanya tertunduk tanpa memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan WS sebagai tersangka karena telah sengaja menelantarkan SPS yang merupakan istrinya sendiri hingga kurus kering sampai akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Penetapan tersangka tersebut setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Purwanto (31) yang merupakan kakak kandung korban pada Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Motif Suami di Palembang Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Paru, Ditolak Hubungan Badan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya WS ditangkap pada Senin (27/1/2025) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan petunjuk, demikian juga dengan alat bukti yang didapatkan. Kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran istrinya yang pada akhirnya istri tersebut meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan pers rilis di kantornya.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan UndangāUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.Ā