JAKARTA, KOMPAS.TV – Teka-teki siapa yang bekerja di balik keluarnya sertifikat lahan di atas pagar laut Tangerang belum terjawab tuntas. Justru, pengusutan oleh pemerintah dianggap lambat dan sempat saling lempar tanggung jawab.Â
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 Mahfud MD buka suara soal pengusutan tindak pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang.Â
“Menurut saya gampang ya, pertama itu kan ada sertifikat yang sudah diumumkan ilegal, nah sertifikat yang ilegal kan ada dikeluarkan oleh siapa, tanggal berapa, pejabatnya siapa, itu aja panggil dulu,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (28/1/2025).Â
Menurutnya, pemanggilan itu bisa dilakukan untuk mengonfirmasi alasan penerbitan sertifikat, kemudian juga menjadi dasar penelusuran selanjutnya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.Â
“Kenapa kamu mengeluarkan ini, atas suruhan atasan, atau atas kolusi bawahan, atau dia ikut kolusi, nanti akan ketahuan kok itu,” ujar Mahfud.Â
Baca Juga: Usut Tuntas Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Siapa Saja Pihak yang Terlibat?
Mahfud menegaskan, demi menciptakan ketertiban dan keamanan negara, kasus pagar laut Tangerang harus ditindaklanjuti secara hukum pidana.Â
“Kalau kita mau tertib dan mau aman negara ini, ini (kasus pagar laut) supaya ditindaklanjuti secara hukum, hukum pidana gitu, bukan teknis administrasi,” ujar Mahfud.Â
Selain itu, kata dia, dalam pengusutan persoalan pagar laut ini, apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lambat atau sulit mengambil tindakan, polisi bisa turun tangan melakukan pengusutan tanpa harus menunggu penyelidikan dari KKP.Â
“Bisa (polisi langsung mengusut kasus tanpa menunggu dari KKP terlebih dulu), di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu disebut penyidik utama itu adalah Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia),” kata Mahfud.Â
“Lalu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) itu adalah penyidik pembantu. Oleh sebab itu, ada kewajiban koordinasi,” ujarnya.Â
“Kalau ini KKP-nya tidak segera memberi tahu, Polri dong turun karena penyidik utama,” katanya.Â
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang: Dirpolairud Sebut Tunggu KKP soal Tindak Pidana, Tersisa 11 Km
Selain itu, Mahfud juga menegaskan, para menteri tidak perlu saling lempar tanggung jawab terhadap persoalan pagar laut ini.Â
“Saya kira nggak usah saling melemparlah, sekarang ini waktunya nih hukum pidananya (diusut),” katanya.Â
“(Sekarang) ini baru ke teknis administrasi aja, administrasi pun belum selesai, belum tuntas, baru berapa katanya, baru 50 yang dicabut,” ujarnya.Â
Mahfud juga menyatakan, para menteri atau pejabat negara tidak perlu takut mengungkap kasus ini jika tidak terlibat pelanggaran di dalamnya.Â
“Kalau dia nggak melakukan (pelanggaran), nggak usah takut, katakan aja, nggak usah saling menghindar,” katanya.Â
Menurut Mahfud, pengungkapan dalang di balik pemagaran laut ini bisa jadi lambat karena ada kemungkinan pejabat takut keterlibatan dirinya atau anggota keluarganya terbongkar.Â
“Mungkin itu, karena tracing (pelacakan)Â itu mungkin akan menyangkut dirinya bisa saja, atau keluarganya, mungkin takut terbongkar,” ujar Mahfud.Â
Namun, Mahfud menegaskan, segala macam sikap menyembunyikan adalah salah secara hukum dan merusak negara.Â
“Kalau Anda merasa bersih, ya serahkan aja, buka semua,” katanya.Â