Mungkin sebagian dari kamu belum memahami dengan benar apa itu harga, asuransi, dan pengangkutan. Ini adalah istilah-istilah dalam konteks pengiriman barang. Istilah ini juga dikenal dalam bahasa Inggris yakni cost, insurance, and freight (CIF).Â
Biasanya, ini merupakan hal-hal yang ditemui saat jual beli barang lintas negara alias ekspor impor. Atau, bisa juga pengiriman barang antarkota dalam suatu negara.
Untuk paham lebih lanjut, mari simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.Â
Baca Juga: 4 Cara Memilih Perusahaan Asuransi, Pemula Wajib Tahu!
Baca Juga: 4 Cara Memilih Perusahaan Asuransi, Pemula Wajib Tahu!
1. Pengertian harga, asuransi dan pengangkutan
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang memiliki syarat penyerahan barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli yang ditanggung oleh penjual, termasuk asuransi (cost, insurance and freight.
Harga, asuransi dan pengangkutan atau dalam bahasa inggris cost, insurance and freight atau CIF dalam wikipedia didefinisikan sebagai bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan cost, insurance and freight dilakukan di atas kapal, tetapi ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan yang menjadi tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor.
Definisi lain mengenai harga, asuransi dan pengangkutan atau cost, insurance and freight adalah biaya yang dibayarkan oleh penjual untuk menutup biaya, asuransi, dan pengiriman terhadap kemungkinan kerusakan atau kehilangan pesanan pembeli saat sedang dalam perjalanan ke pelabuhan ekspor yang disebutkan dalam kontrak penjualan.
Penjual masih menanggung biaya kerugian atau kerusakan pada pesanan pembeli atau suatu produk sampai pemuatan barang ke kapal pengangkut selesai. Jika pesanan pembeli atau produk tersebut memerlukan bea cukai tambahan atau dokumen ekspor atau pengalihan rute atau memerlukan inspeksi, maka penjual harus menanggung biaya-biaya tersebut.
Setelah barang sampai ditujuan, pembeli bertanggung jawab atas semua biaya lainnya. Cost, insurance, and freight atau CIF hanya dapat diterapkan apabila barang diangkut melalui laut atau transportasi laut lainnya.
2. Cara kerja harga, asuransi dan pengangkutan
Berikut adalah cara kerja dari harga, asuransi dan pengangkutan.
- Penjual membuat pengaturan, selain itu juga membuat pembayaran untuk transportasi yang membawa barang ke tujuan atau pelabuhan tempat barang akan dikirimkan.
- Penjual dapat bertanggung jawab penuh atas pengiriman barang. Penjual juga harus memastikan bahwa barang-barang siap untuk diekspor.
- Penjual juga harus memastikan bahwa barang pesanan atau produk dimuat di atas kapal.
- Penjual juga melakukan pengaturan dan pembayaran untuk barang atau produk ketika barang dibawa ke tujuan atau pelabuhan yang disepakati.
Baca Juga: Begini Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik dan Benar
Baca Juga: Begini Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik dan Benar
3. Asuransi pengangkutan barang
Berikut adalah asuransi pengangkutan barang, yaitu.
- Memberikan perlindungan kepada tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan atau kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan akibat suatu musibah atau kecelakaan.
- Kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam asuransi pengangkutan yaitu barang diangkut, biaya atau ongkos pengiriman dan keuntungan yang diharapkan.
Beberapa hal yang dapat menjadi tertanggung adalah sebagai berikut.
- Pemilik barang yang sedang diangkut.
- Pembeli atau pemesan barang.
- Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest)
4. Jenis asuransi pengangkutan
Berikut terdapat beberapa jenis asuransi pengangkutan adalah sebagai berikut.
- Asuransi pengangkutan barang melalui laut.
- Asuransi pengangkutan barang melalui udara.
- Asuransi pengangkutan barang melalui darat.
5. Aplikasi prinsip asuransi
- Prinsip insurable interest. Kepentingan tertanggung atas barang pertanggungan harus ada ketika terjadi tuntutan atau klaim.Â
- Prinsip itikad terbaik. Bahwa tertanggung harus memberitahukan segala informasi yang benar terhadap barang yang dipertanggungkan yang meliputi: jumlah, harga, packing, metode pengukuran dan karakteristik, kapal pengangkut dari barang yang dipertanggungkan.
- Prinsip identitas. Bahwa ganti rugi yang diberikan yaitu sebesar kerugian sebenarnya yang diderita tertanggung dan tertanggung juga tidak boleh mendapat keuntungan dari penggantian kerugian yang diberikan penanggung atau dengan kata lain bahwa si tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi melebihi kepentingannya.
-
Kemungkinan apabila terjadi harga pertanggungan ini berbeda dengan harga yang sebenarnya bisa terjadi, maka penggantian kerugian dapat diselesaikan dengan cara berikut.
1. Pertanggungan dibawah harga (underinsured)
2. Pertanggungan diatas harga (over insured)
3. Contribusi (contribution), yaitu apabila suatu objek dipertanggungkan untuk lebih dari satu polis yang menutup risiko yang sama.
- Prinsip Subrogasi. Hak dari tertanggung untuk menuntut apabila pihak lain yang menimbulkan kerugian akan beralih kepada perusahaan asuransi bilamana perusahaan asuransi telah membayar kerugian kepada tertanggung. Contoh: Tertanggung menderita kerugian sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian perusahaan pengangkutan yang dalam ketentuan pengangkut harus membayar ganti rugi. Karena tertanggung menuntut kerugian kepada pihak perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi tersebut akan memperoleh hak subrogasi untuk menuntut perusahaan pengangkutan (apabila telah membayar ganti rugi kepada tertanggung).
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Catatkan Total Pendapatan Rp171,3 Triliun
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Catatkan Total Pendapatan Rp171,3 Triliun
Pada faktanya penerapan cost, insurance, and freight atau CIF ini belum tentu efektif apabila diterapkan. Sebab, 90 persen dari transaksi ekspor di Indonesia masih dilayani oleh jasa transportasi asing dan juga diatur oleh freight forwader asing. Ketidaksiapan para eksportir di Indonesia ini yang membuat CIF tidak dapat diterapkan.
Kendala yang dialami oleh para eksportir adalah menemukan kapal dengan kapasitas yang cukup, jadwal pelayaran serta tarif yang kompetitif. Hal ini akan menyebabkan lamanya waktu tunggu dan meningkatnya biaya. Selain itu, kapal nasional juga tidak memenuhi standar pelayaran internasional seperti persyaratan fasilitas muat dan bongkar untuk barang pada pelabuhan tujuan.