bali.jpnn.com, DENPASAR – Tak terlihat penyesalan di wajah Muhammad Rafli Barizi, pelaku perampokan disertai pembunuhan sebuah keluarga di Perum Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (23/2) dini hari lalu.
Meski dengan langkah tertatih-tatih setelah kakinya dibolongi petugas dengan timah panas, warga Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur itu, terlihat santai.
Dengan gaya khasnya, pria 22 tahun itu mengakui melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik rumah, Kartini, 57, dan anaknya, Dika Putri Kartika Sari, 25.
“Iya, saya mengakui,” kata pelaku lirih.
Buruh proyek bangunan ini mengaku masuk lubang ventilasi rumah korban dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek.
Pelaku lalu turun ke lantai satu dan tepergok korban Kartini.
Pelaku segera mengejar dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur.
Rafli Barizi juga mencekik leher anak korban bernama Dika Putri Kartika Sari hingga pingsan.
Setelah dua korban lemas terkapar di lantai, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang korban.
Di antaranya ponsel merek VIVO dan Oppo plus cincin emas yang hilang saat pelaku kabur.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.14 WITA.
Kompol Gusti Ngurah Yudistira mengatakan pelaku Rafli Barizi memasuki rumah korban di Kori Nuansa, Jimbaran, menggunakan tangga dari tempat proyek bangunan tempat dia bekerja.
Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah korban Kartini.
Modus pelaku dengan bantuan tangga proyek belakang rumah dan naik ke balkon, dari balkon turun ke dalam rumah.
“Namun, aksi pelaku dilihat oleh korban yang pada saat itu keluar dari kamar tidur dan saat itulah dilanjutkan penusukan,” ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menambahkan.
Pelaku mengaku langsung kabur ke Banjar Semer, Kerobokan, Kuta Utara, seusai beraksi.
Namun, pada saat hendak diamankan, Minggu (23/2) sore pukul 16.30 WITA, pelaku justru nekat kabur.
Petugas kepolisian terpaksa menghadiahi kaki pelaku dengan timah panas.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat Rafli Barizi melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lia/JPNN)