CIREBON, KOMPAS.com – Hanifah, siswi kelas XII IPS 1 SMAN 7 Kota Cirebon, telah menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sekolahnya.
Menurut Hanifah, praktik ini melibatkan oknum yang diduga memiliki kaitan dengan partai politik dan merupakan bentuk korupsi yang harus dilawan.
Hanifah menjelaskan bahwa dirinya, bersama 154 siswa lainnya, seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp 1.800.000 untuk satu tahun.
Namun, dana tersebut dipotong sebesar Rp 250.000 dengan alasan sumbangan untuk partai yang disebut-sebut telah membantu proses pencairan. Selain itu, sisa dana yang dipotong diduga digunakan untuk keperluan lain oleh pihak sekolah.
Baca juga: Dana PIP Diduga Dipotong untuk Kas Partai, Siswi Hanifah Lawan Korupsi di Lingkungan Sekolah
“Ini tuh salah satu praktik korupsi di lingkungan sekolah yang harus dilawan,” ujar Hanifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Hanifah mengaku bahwa ia terkejut setelah membandingkan pengalaman dengan siswa dari sekolah lain yang tidak mengalami pemotongan dana serupa. Ia pun merasa prihatin, terutama untuk siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kasihan kalau sampai ke adik-adik saya ataupun teman-teman saya yang kurang mampu,” ungkap Hanifah.
Penyelidikan Mendalam
Kritik Hanifah yang viral di media sosial itu pun mendapat perhatian serius dari pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas, Undang Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihak sekolah telah memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta jangan pernah menyinggung menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran,” kata Undang.
Selain itu, pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon yang terjadi pada Desember 2024 juga tengah didalami lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Humas SMAN 7 Cirebon Akui Ada Potongan PIP untuk Kas Partai, Kasus Sedang Didalami
“Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat sudah mendalami dengan melakukan beberapa kali pemeriksaan,” jelas Undang.
Dinas Pendidikan Jabar sendiri juga telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana jika terbukti bersalah.
“Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana,” ujar Herman, Senin (15/2/2025).
Baca juga: KCD Jabar Bentuk Tim Tangani Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon
Penyelidikan kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi 3 DPRD Kota Cirebon, yang turut memanggil pihak sekolah untuk mencari solusi terkait dugaan pemotongan dana PIP ini.
“Sangat menjadi perhatian, setelah kejadian ini, kita dipanggil Komisi 3 DPRD Kota Cirebon,” ujar Undang.
Dukungan terhadap Keberanian Hanifah
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Jabar memberikan perlindungan kepada Hanifah dan teman-temannya.
“Kami memberikan perlindungan terhadap siswi yang berani melaporkan kasus ini. Disdik Jabar akan terus mendalami dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Herman.
Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam hal pelanggaran disiplin ASN maupun kemungkinan pelanggaran pidana terkait dengan dugaan korupsi dana PIP ini.
Baca juga: Berani Bongkar Dugaan Korupsi PIP di SMA Cirebon, Hanifah Dilindungi Disdik
Penulis: Kontributor Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon