WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Penyelidikan ini dilakukan usai adanya laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2/2025).
“Mulai hari ini Rabu (12/2/2025), tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yakni kami menurunkan beberapa anggota,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang sedang mengumpulkan bahan keterangan, termasuk barang bukti yang bisa digunakan untuk proses selanjutnya,” tutur dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Karyawan PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi di Tarumajaya, Kementerian KKP Mengawasi
Selain kasus di Bekasi, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus pemagaran laut lainnya di Sidoarjo, Jawa Timur.Â
Untuk kasus itu, pihaknya telah menerima laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Untuk di Jawa Timur, kami sudah koordinasi dengan Dirkrimum Polda Jawa Timur,” ucap jenderal bintang satu itu.Â
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut yang berlokasi di kawasan perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).Â
Pantauan Tribun Bekasi di lokasi, penyegelan dilakukan terhadap PT Mega Agung Nusantara (MAN) untuk memberhentikan proyek.
Penyegelan dilakukan pasca PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran perdana proyek pagar bambu.
Ketika penyegelan itu dilakukan, sejumlah nelayan di sekitar lokasi juga menyaksikannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Karyawan PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi di Tarumajaya, Kementerian KKP Mengawasi
Baca juga: Proyek Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Rugi Rp 200 Miliar
Penyegelan itu dibuktikan dengan pemasangan spanduk berwarna merah dan bertuliskan ‘Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL’ atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.Â
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto mengatakan penyegelan itu dilakukan usai pihqknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT MAN.
“Siang ini kami sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap PT MAN, kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek kelapangan nih sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaannya,” kata Sumono di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Sumono menjelaskan alasan penyegelan itu karena PT MAN diduga tidak memiliki izin PKKPRL untuk membangun proyek pagar laut tersebut.Â
Sehingga KKP kemudiam melarang PT MAN melakukan aktivitas pembangunan di pagar laut.Â
“Sama, tidak dilengkapi dengan PKKPRL, untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu, setelah itu kami akan melakukan tindak lanjut lagi,” jelasnya.
Sumono menuturkan pihaknya akan melakukan penghitungan luas lahan pagar laut milik PT MAN.
“Langkah selanjutnya menghitung luasan area yang terpasang ini tanpa PKKPRL seperti apa yang dilakukan terhadap PT sebelumnya,” tuturnya.Â
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NewsÂ
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09