KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengurus koperasi menggelapkan Rp 2 miliar dana nasabah di tempat mereka bekerja di koperasi Kredit Mulia, padukuhan Promasan, kalurahan Banjaroya, kapanewon Kalibawang, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menggelandang tiga pelakunya, yakni Eks (48) laki-laki yang menjabat general manajer, manajer kredit koperasi merupakan perempuan bernama Fin (37) dan Sil (35) perempuan yang menjabat manajer keuangan.
Ketiganya warga Kalibawang.
Baca juga: eFishery Diduga Gelapkan Dana, Ini Awal Mula Gibran Alumnus ITB Bangun Startup Ini
“Penggelapan dalam jabatan antara 2018-2019 di koperasi Kredit Mulia yang berada di Kalibawang. Korban merupakan seluruh anggota koperasi kredit mulia,” kata Iptu Adriana Yusuf, kepala satuan reserse kriminal kepolisian resor Kulon Progo, Kamis (27/2025).
Eka dan kedua petinggi itu otak sekaligus pelaku perbuatan pinjaman fiktif dalam koperasi yang punya 1.200 anggota.
Setiap pelaku telah menggunakan sedikitnya nama 30 anggotanya untuk melancarkan aksi. Modus berupa membuat slip atau surat perjanjian pinjaman atas nama salah satu anggota, namun nama anggota ini tidak mengetahui namanya dipakai.
“Membuat slip atau surat perjanjian pinjaman (fiktif) tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan. Bila uang sudah dicairkan dari koperasi, uang itu akan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” kata Adriana.
Direktur koperasi berganti pada 2024. Direktur baru melakukan audit koperasi. Alhasil, ditemukan penyimpangan dalam jabatan direktur sebelumnya berupa penggelapan. Kasusnya dilaporkan ke polres Kulon Progo.
Polisi terjun menyelidiki kasus, menyita satu bendel hasil audit internal koperasi Kredit Mulia untuk tahun 2019, tiga lembar slip gaji para pelaku pada tanggal 26 Mei 2024.
Baca juga: Kala Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Tertunduk Lesu Usai Divonis Mati…
Polisi mengamankan tiga pelaku yang juga pengurus koperasi. Pelaku memanfaatkan uang yang dicairkan untuk keperluan pribadinya.
Salah satu pelaku mengakui uang telah dipakai untuk membeli barang-barang kesukaan, seperti sepatu dan tas branded.
“Salah satu tas harga Rp 30,5 juta,” kata Adriana sambil menunjukkan tas tangan dengan merk LV.
Polisi lantas menyita 10 tas dan 16 sepatu berbagai merk itu darictangan pelaku. Polisi lantas menjerat ketiganya dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman selama lima tahun penjara