SUKABUMI, KOMPAS.com – F (53 tahun), tersangka dalam kasus tewasnya HG (55 tahun), kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
F adalah adik HG. Ia terlibat perkelahian dengan sang kakak karena masalah sengketa harta warisan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa saat perselisihan terjadi, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis samurai, yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Baca juga: Duel Maut Saudara Kandung di Sukabumi Tewaskan Kakak, Dipicu Harta Warisan
Dalam kontak fisik antara tersangka dan korban, HG mengalami sejumlah luka serius yang akhirnya menyebabkan kematiannya di lokasi kejadian.
“Tersangka ini merupakan adik korban dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan beberapa kali samurai hingga akhirnya korban menderita dan meninggal dunia di tempat,” ungkap Bagus.
Setelah kejadian, F tidak dapat melarikan diri karena dikepung oleh warga setempat, sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Ciparay RT 4 RW 1, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Pergumulan Naput Bersaudara Menjaga Tanah Warisan Orangtua di Labuan Bajo
Menurut keterangan, HG datang ke rumah F dan setelah beberapa saat, keluar menuju area kosong, diikuti oleh F yang membawa senjata tajam.
Tak lama kemudian, HG ditemukan terkapar dengan bersimbah darah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka di bagian tempurung kepala.