JAKARTA, KOMPAS.com – Dua muncikari berinisial S (56) dan TR (29) menipu para korbannya dengan menawarkan pekerjaan halal di Jakarta.
Namun, saat tiba di Jakarta, korban ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Bersangkutan dari keterangan korban, pelaku juga melakukan rekrutmen dengan cara menawarkan kepada para korban untuk bekerja di Jakarta sebagai pegawai swasta,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat rilis di kantornya, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: 2 Muncikari TPPO Ditangkap di Apartemen Jakut, Ini Peran Tersangka
Dua muncikari itu ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).
Saat ditangkap, di apartemen itu terdapat 16 orang PSK. Mereka rata-rata berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Polisi menduga, jumlah total korban lebih dari 16 orang.
“Masih dalam pengembangan, para korban ini hampir sekitar 30 orang,” ucap Martuasah.
Dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dua muncikari itu mengambil keuntungan sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 dari setiap korban per satu kali layanan.
Pada saat bersamaan, SM juga menyimpan sisa uang Rp 1,8 juta yang seharusnya diberikan ke para korban.
Sementara, para korban hanya diberikan uang makan, uang untuk membeli sabun, dan pembelian kebutuhan pribadi.
Adapun dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan TR berperan membantu SM menjalankan aksinya.
Baca juga: Muncikari yang Jual Remaja Perempuan ke 70 Pria Pelajari Prostitusi dari Pekerjaan Sebelumnya
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Dari kedua tersangka kita menyita barang bukti empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10,” tambah Martuasah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.