JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nenek bernama Bimih (71) ditemukan tewas di kediamannya yang sekaligus warung kelontong di Jalan Kampung Pulo Rengas, RT 07/RW 03, Desa Sindangjaya, Cababungin, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025) dini hari.
Bimih ditemukan tewas setelah seorang warga menegur seorang pria yang tak dikenal karena kedapatan keluar dari rumah korban. Dengan sepeda motornya, pria yang ditegur itu justru berlari meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Usai mengecek ke dalam rumah korban, rupanya Bimih sudah tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat oleh tali. Rupanya, Bimih merupakan korban perampokan yang berujung pembunuhan.
Baca juga: Bertambah 1, 5 Perampok yang Bunuh Lansia di Bekasi Ditangkap
Sebanyak lima pria terlibat dalam aksi ini, yaitu DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan RY alias A alias T (20).
Para pelaku memiliki hubungan pertemanan dalam satu tongkrongan. MR, AG, dan DA sudah berkawan sejak lama, sedangkan NM dan RY merupakan teman dari DA.
DA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan narkoba. Tiga bulan yang lalu, DA baru menyelesaikan masa hukumnya.
Lakukan survei
Peristiwa bermula saat DA tengah berada di rumahnya bersama AG dan MR di Kampung Teluk Ambulu, Jayalaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Saat itu, DA bercerita kepada MR dan AG bahwa ada warung kelontong milik nenek-nenek yang tinggal seorang diri.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Perampok Lansia di Bekasi Survei Rumah Korban
Berangkat dari informasi itu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor ke warung kelontong Bimih dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit.
Sebelum tiba di TKP, MR dan AG menurunkan DA di depan gang dekat warung kelontong Bimih.
“Setelah MR dan AG tiba di warung korban, mereka masuk ke warung untuk melihat situasi warung sambil membeli rokok,” ujar Wira.
Setelah membeli, MR dan AG menjemput DA dan kembali ke rumah.
Menginap beberapa jam
Setelah beberapa hari atau Minggu (9/2/2025) pukul 17.00 WIB, MR bersama AG tiba di rumah DA untuk menjalankan aksi perampokan di warung kelontong milik Bimih.
Baca juga: Otak Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi Merupakan Residivis
Tidak berselang lama, RY juga tiba di rumah DA. Ke-4 pelaku pun menuju tanggul air Toang yang berjarak 500 meter dari TKP. Di sana, mereka menunggu DA menjemput NM.
Sekitar pukul 18.15 WIB, AG terlebih dahulu tiba dan menyelinap masuk ke dalam rumah korban setelah diantar oleh RY.
Satu jam kemudian, MR tiba dan menyelinap ke dalam rumah korban usai diantar NM. Namun, MR menyelinap ke dalam rumah korban dibantu oleh NM yang berpura-pura membeli.
“Pada saat korban melayani saudara NM, saat itulah MR langsung masuk ke dalam warung dan langsung masuk ke rumah serta naik ke lantai dua yang mana tangganya persis setelah pintu masuk rumah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
MR dan AG pun bersembunyi di lantai dua rumah korban untuk mengawasi Bimih.
Ketahuan
Saat tengah malam atau Senin (10/2/2025) pukul 00.25 WIB setelah korban tertidur lelap, MR dan AG turun ke lantai satu untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) Closed Circuit Television (CCTV) agar aksi perampokan ini tidak ketahuan.
Baca juga: Perampok di Bekasi Incar Lansia yang Hidup Sendirian
Hanya saja, Bimih tiba-tiba terbangun dari tidurnya karena MR tersetrum saat berusaha mengamankan DVR CCTV.
“Korban teriak, ‘maling! maling!’. Kemudian MR dan AG menutup mulut korban dan mengikat dengan kain. Namun, korban masih teriak,” ujar Wira.
Dengan pikiran singkatnya, AG dan MR pun kembali menutup mulut Bimih dan mencekik korban hingga tewas
“MR dan AG mengambil uang korban sebesar Rp 11 juta dan handphone beserta boksnya milik korban,” ucap Wira.
“Pukul 01.10, MR dan AG dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk kabur,” tambahnya.
15 tahun penjara
Usai melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Bimih, ke-5 pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Perampok Lansia di Bekasi, Sembunyi di Lantai Dua lalu Bunuh Korban
MR dan AG ditangkap di Desa Talok, Kresek, Kota Tangerang pada Rabu (12/2/2025) pukul 14.10 WIB.
Sedangkan DA, NM, dan RY ditangkap di Pakisjaya, Karawang, Jaw Barat, Kamis (13/2/2025) pukul 11.20 WIB.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.