TRIBUNBATAM.id, BATAM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan soal gugatan hasil Pilkada Batam 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait hasil Pilkada Batam 2024.
Terkait hasil ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon Amsakar-Li Claudia (ASLI), Iman Sutiawan, menyambut baik keputusan sela Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara Tim hukum pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Batam 2024.
Kuasa hukum Tim NADI, Khoirul Akbar, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berita itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya:
Ibu Hamil di Tanjungpinang Terluka saat Rumahnya Nyaris Roboh ke Laut Gegara Fondasi Lapuk
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Satu unit rumah di Jalan Teladan Gang Gurindam 8, Kelurahan Kemboja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tiba-tiba ambruk, nyaris jatuh ke laut, pada Rabu (5/2/2025).
Insiden ini mengejutkan warga sekitar, terlebih karena rumah tersebut dihuni seorang ibu hamil dan bayinya.
Moses, paman korban, mengatakan saat kejadian, Marni, sang ibu hamil, sedang mengayunkan bayinya di dalam rumah.
“Marni kaget ketika mendengar suara yang tidak biasa. Tiba-tiba rumahnya ambruk begitu saja,” ungkap Moses saat di wawancarai awak media.
Baca juga: Kronologi Rumah di Tanjungpinang Nyaris Roboh ke Laut, Ibu Hamil Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca Selengkapnya
Cuaca Ekstrem di Natuna, KM Sabuk Nusantara 36 Tunda Keberangkatan dari Pelabuhan Subi
NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengakibatkan gangguan pada layanan transportasi laut.
Salah satu kapal yang terdampak adalah KM Sabuk Nusantara 36, yang seharusnya berangkat dari Pelabuhan Subi menuju Pelabuhan Penagi, Ranai, Natuna, pada 4 Februari 2025.
Namun, akibat kondisi cuaca buruk dengan gelombang tinggi, keberangkatan kapal terpaksa ditunda hingga keadaan membaik.
Kepala UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Anambas, Muhammad Fadhlal, mengonfirmasi bahwa KM Sabuk Nusantara 36 masih tertahan di Pelabuhan Subi.
Baca juga: KMP Bahtera Nusantara 01 Bakal Berlayar dari Natuna Sore Ini, Sempat Tertunda Akibat Cuaca Ekstrem
Baca Selengkapnya
Tim ASLI Sambut Putusan MK Sengketa Pilkada Batam, Iman Sutiawan Berharap Proses Berlanjut Lancar
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Tim Pemenangan Paslon Amsakar-Li Claudia (ASLI), Iman Sutiawan, menyambut baik putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada Batam 2024.
Ia mengaku bersyukur dengan keputusan hakim MK terkait gugatan hasil Pilkada Batam tersebut.
Iman berharap proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dapat berjalan lancar.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur kepada Allah tentunya apa yang telag diputuskan oleh MK sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk KPU dan DPR, segera menindaklanjuti keputusan ini agar tidak ada hambatan dalam pelantikan.
Baca Selengkapnya
IRT Asal Karimun Sudah Lima Kali Loloskan Sabu Keluar Batam, Diupah Rp 30 Juta Sekali Pengantaran
TRINBUNBATAM.id, BATAM – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap petugas Bea dan Cukai Kota Batam.
Penangkapan tersebut setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan wanita ini keluar kota Batam.
Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan tesebut dilakukan di Bandara Internasional Hangnadim, Kota Batam, Senin (2/2/2025) sekitar pukul16.05 WIB.
Tersangka berinisial NP ini merupakan kurir yang hendak membawa sabu keluar Batam dengan menggunakan penerbangan Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
“Kami curiga dengan pelaku ini, lalu petas melakukan pemeriksaan dan pelaku kemudian ditangkap,” sebutnya.
Baca Selengkapnya
Rumah Roboh di Jalan Teladan, BPBD Tanjungpinang Evakuasi Warga dan Koordinasikan Bantuan Sosial
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Sebuah rumah di Jalan Teladan Gang Gurindam 8, Kelurahan Kemboja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, roboh pada Rabu (5/2/2025) sore.
Kejadian tersebut membuat warga setempat terkejut dan khawatir akan dampak lebih lanjut. Kepala BPBD Tanjungpinang, Yamin, menyatakan bahwa laporan mengenai insiden tersebut diterima dari pihak Kelurahan Kemboja.
Segera setelah menerima informasi, tim BPBD bersama dengan Polsek dan Babin setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan.
Menurut Yamin, langkah pertama yang diambil adalah pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN untuk menghindari potensi bahaya lebih lanjut. Petugas BPBD dan masyarakat sekitar bekerja sama untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang hampir roboh, sementara warga lainnya membantu menenangkan korban.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah seorang ibu hamil yang berada di dalam rumah tersebut. Segera setelah evakuasi, ibu tersebut dibawa ke Puskesmas dan RSUD untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya
Demo di Batam, DPRD Batam dan Mahasiswa Teken Pakta Integritas, Ini Kesepakatan Mereka
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Setelah melakukan aksi damai didepan kantor DPRD Kota Batam, pada Rabu (5/2/2025) siang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, memfasilitasi Aliansi BEM SI Kepri untuk berdiskusi di ruang rapat utama DPRD Kota Batam.
Dalam diskusi itu, mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka terkait persoalan nasional hingga daerah.
Setelah mendengar pemaparan dari mahasiswa dan memberikan tanggapan, Anwar Anas bersama perwakilan mahasiswa menandatangani Pakta Integritas DPRD Kota Batam sebagai komitmen tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.
“Saya mengapresiasi adik-adik mahasiswa di Kota Batam. Aksi ini menunjukkan bahwa mahasiswa ikut mengawal roda pemerintahan,” ujar Anwar Anas.
Baca Selengkapnya
Tim NADI Hormati Putusan MK, Tak Akan Ajukan Upaya Hukum Lanjutan
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Batam 2024.
Kuasa hukum Tim NADI, Khoirul Akbar, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal itu membuay tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh.
“Putusan MK adalah final dan binding, dalam artian tidak ada upaya hukum lagi dan berlaku sejak diucapkan. Kami hormati putusan MK,” ujar Akbar, Rabu (5/2/2025) petanh.
Saat ditanya mengenai alasan permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, Khoirul menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap.
Baca Selengkapnya
[ tribunbatam.id ]