MEDAN, KOMPAS.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Mistar.id, Deddy Irawan, saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kami mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy,” kata Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Array menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut dia, pelaku yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang tersebut.
“Kami juga mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas serta menangkap para pelaku,” ujar Array.
Baca juga: Dipaksa Hapus Foto di PN Medan, Wartawan Laporkan Panitera dan Sejumlah Pihak ke Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyoroti dugaan keterlibatan panitera pengganti dalam insiden tersebut.
“Pengadilan Negeri Medan harus menindak tegas panitera pengganti yang meminta Deddy menghapus foto,” kata pengacara LBH Medan, Irvan Saputra.
Menurutnya, ada indikasi kerja sama antara panitera pengganti dengan kelompok yang diduga mengintimidasi wartawan tersebut.
Kronologi Intimidasi
Deddy mengalami intimidasi pada Selasa (25/2/2025) saat meliput sidang terdakwa Desiska Sihite dalam perkara penipuan modus agensi artis di ruang Cakra VI PN Medan.
Saat JPU membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa, Deddy mendokumentasikan jalannya persidangan. Ia duduk di kursi pengunjung ketika sejumlah orang yang tidak dikenalnya memanggil dari pintu ruang sidang.
“Setelah itu, saya dipanggil sejumlah orang dari pintu ruangan. Saya tak kenal mereka siapa,” ujar Deddy kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Deddy tetap fokus meliput, namun kemudian dipanggil keluar oleh Panitera Pengganti PN Medan, Sumardi. Begitu berada di luar ruang sidang, ia langsung dikepung oleh kelompok pria yang diduga preman dan diinterogasi terkait izin pengambilan foto.
Baca juga: Ketua PN Medan Periksa dan Evaluasi Panitera yang Diduga Intimidasi Wartawan
Meski telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa sidang bersifat terbuka, ia tetap dipaksa menghapus foto yang diambil.
“Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan ponsel saya dirampas pria diduga preman itu dan mereka sendiri yang menghapus foto dengan alasan tidak ada izin,” ujar Deddy.
Karena sendirian, Deddy tidak bisa melawan dan hanya pasrah saat foto liputannya dihapus.
Atas kejadian ini, Deddy melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 26 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Sudah diproses. Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan. Segera ditindaklanjuti,” kata Bayu.