JAKARTA, KOMPAS.com – Dua asisten rumah tangga (ART) berinisial EJ dan K dianiaya oleh majikannya, AP dan AM, di kediaman mereka di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (10/2/2025).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengonfirmasi kedua korban mengalami tindakan kekerasan.
“Inisial korban EJ dan K, korbannya dua,” ujar Jabat saat diwawancarai di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Kekerasan yang dialami kedua ART itu diduga bukan pertama kali terjadi. Majikan EJ dan K disebut telah beberapa kali menganiaya ART di rumahnya.
Baca juga: Dua ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan karena Dianggap Tak Cekatan
Dianggap tak cekatan
Penganiayaan ini terjadi diduga karena AP dan AM merasa kinerja EJ dan K tidak memenuhi harapan mereka.
“Maunya mereka namanya di rumah harus sigap atau apa lah. Maunya bersih-bersih atau cekatan. Tapi, tidak sesuai dengan keinginan majikannya mungkin,” tambah Sijabat.
Alhasil, AP dan AM merasa kesal dan langsung menganiaya EJ dan K saat itu.
Dalam insiden tersebut, AP dan AM tidak hanya menggunakan tangan kosong untuk memukuli EJ dan K, tetapi juga menggunakan gantungan jemuran.
“Ada pakai tangan, ada pakai gantungan jemuran,” jelas Sijabat.
Akibatnya, EJ dan K mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka di bibir, pundak, dan kepala.
Baca juga: ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan Pakai Gantungan Jemuran, Luka di Bibir dan Kepala
Salah satu korban kabur
Salah satu ART, setelah dianiaya, berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga serta ketua RT setempat.
“Jadi, salah satu ART berhasil ke luar minta tolong ke warga setempat,” ungkap Sijabat.
ART tersebut kemudian menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada warga setempat.
Setelah mendengar apa yang terjadi, ketua RT mengantar ART tersebut ke Polsek Kelapa Gading untuk membuat laporan.
Polsek Kelapa Gading segera menyerahkan kasus ini kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Dua ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan, Terungkap Saat Salah Satu Korban Berhasil Kabur
Pelaku ditangkap
Dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan, AP dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“(Dalam) 1 x 24 jam setelah itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, pada Rabu (12/2/2025).
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
AP dan AM terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.