KOMPAS.com – Lini masa media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan warganet yang menampilkan uang kertas Rp 10.000, yang sebagian gambarnya hilang.
Video yang dimuat di akun @koleksi_uang**** pada (26/1/2025) itu menunjukkan, gambar di salah satu sisi pada uang Rp 10.000 tampak tidak tercetak atau hanya terdapat warna putih dan ungu terang.
Uang Rp 10.000 itu hanya menampilkan gambar pahlawan nasional Indonesia, Sultan Mahmud Badaruddin II di sisi lainnya.
Sementara itu, pengunggah mengatakan uang Rp 10.000 tersebut bisa dihargai 10-30 kali lebih besar dari nominal aslinya.
“Kondisi seperti ini walaupun satu lembar kita hargai mahal, 10-30 kali lipat tergantung kondisi,” kata pengunggah.
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan mempertanyakan apakah uang tersebut juga masih dapat digunakan untuk transaksi jual-beli.
Lantas, apakah uang rupiah dengan sebagian gambar yang hilang masih berlaku?
Baca juga: Warganet Keluhkan Belanja Pakai Uang Rp 500 Warna Kuning Ditolak, Apakah Sudah Tidak Berlaku?
BI: termasuk uang tidak layak edar
Saat dimintai penjelasan, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), M Anwar Bashori, menyebut uang kertas Rp 10.000 dalam unggahan viral tersebut termasuk uang tidak layak edar (UTLE).
Dengan demikian, uang itu tidak bisa digunakan untuk transaksi atau alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Meski begitu, kata Anwar, UTLE yang belum ditarik peredarannya masih bisa ditukarkan ke perbankan atau Bank Indonesia.
“Uang yang sebagian gambarnya hilang tergolong uang tidak layak edar, tetapi masih dapat ditukar sesuai dengan nominalnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Pada Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dijelaskan bahwa uang lusuh atau UTLE dapat diganti sesuai dengan nilai nominalnya.
Ia menambahkan, penggantian uang tersebut bisa dilakukan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
“Namun jika berdasarkan klarifikasi Bank Indonesia uang lusuh tersebut merupakan uang tidak asli, maka uang tersebut akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bisa ditukarkan,” jelas Anwar.
Baca juga: Ramai soal Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Cara Dikelupas, Ini Kata BI
Ciri-ciri uang kertas Rp 10.000 gambar Sultan Badaruddin
Dikutip dari laman resmi BI, uang Rp 10.000 dalam unggahan yang beredar adalah uang kertas tahun emisi (TE) 2005.
Salah satu sisi uang tersebut menampilkan tokoh pahlawan nasional Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dengan warna ungu terang.
Sementara sisi lainnya yang hilang seharusnya menampilkan gambar Rumah Limas dari Palembang, Sumatera Selatan.
Rumah adat Sumatera Selatan ini memiliki bentuk atap menyerupai limas persegi empat serta ornamen simbar dan tanduk pada bagian atas atap.Â
Hingga saat ini, uang Rp 10.000 TE 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.Â
Baca juga: Uang Palsu Banyak Dijual di Marketplace, BI: Sudah Diblokir dan Take Down