JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mempermudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling.
Dengan adanya layanan keliling tentu lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Tapi perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Sebelum pemohon datang ke pelayanan SIM keliling, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Baca juga: Diskon LCGC per Februari 2025, Calya dan Agya Rp 18 Juta
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Sokbreker Mobil?
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Selasa (4/2/2025), dibuka pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara : Halaman parkir Gedung Kompas Gramedia Palmerah
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng