KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Aturan ini diterapkan agar distribusi gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, masyarakat bisa membeli gas elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Dia menilai, dengan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi, ketersediaannya dapat tetap terjaga dengan harga yang terjangkau.
Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual gas elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.
Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg?
Baca juga: Dinilai Sulitkan Warga, Pemerintah Diminta Batalkan Skema Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg
Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg.
Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji sepanjang Februari 2025.
Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3 kg:
Baca juga: Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi
1. Cara daftar OSS gas elpiji 3 kg
Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.
OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:
- Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas
- Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
- Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.
Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik “Masuk”.
Baca juga: Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?
2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah akun OSS aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masih dari sumber yang sama, berikut tata caranya:
- Buka situs https://www.oss.go.id
- Masuk ke halaman “Home” menggunakan email dan password yang diterima
- Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
- Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” lalu lengkapi data profil yang diminta
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
- Jika sudah, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya”
- Pastikan seluruh data tersisi dengan benar, lalu beri centang kolom persetujuan
- Klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”
- Cetak dokumen dengan memilih “Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha”.
Khusus NIB, pengajuan dapat pula dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada pada Google Play Store atau Apps Store.
Adapun data yang diperlukan untuk mengajukan NIB, yaitu lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Baca juga: Adakah Syarat dan Batas Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi? Ini Kata Pertamina
3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3Kg
Jika sudah memiliki NIB dan Izin Usaha, pemilik warung bisa melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman resmi kemitraan Pertamina. Berikut caranya:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Diberitakan KompasTV, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi saat mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg, yakni:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Usaha Mikro Pakai Elpiji 3 Kg Wajib Lampirkan Suket, Ini Penjelasan Plt Dirjen Migas
Tak hanya itu, pemilik warung juga harus menyampaikan susunan kepengurusan, jumlah karyawan, daftar pangkalan, dan outlet beserta kontrak perjanjian.
Kemudian surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Nantinya, pangkalan resmi gas elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan gas elpiji 3 kg.
Selama menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina. Sementara, perekrutan karyawan merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur gas elpiji 3 kg.